Sambutan Rektor

Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan nasional pendidikan sebagai amanat Undang–undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia memfasilitasi perguruan tinggi melalui kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bentuk pembelajaran dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.

Program MBKM memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti proses pembelajaran selama tiga semester di luar program studi. Program MBKM sendiri dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk kegiatan pembelajaran, antara lain kegiatan Pertukaran Mahasiswa Dalam dan Luar Negeri, Kampus Mengajar, Magang Bersertifikat Kampus Merdeka, Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka, Kewirausahaan Kampus Merdeka, Penelitian Kampus Merdeka, Kemanusiaan Kampus Merdeka, Pembangunan Desa Kampus Merdeka, dan program-program lain yang ditetapkan Kementerian.

UNDIP, sebagai suatu perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH, berkomitmen menjalankan kebijakan MBKM. Untuk memastikan kebijakan MBKM bisa berjalan dengan baik, maka perlu website ini sebagai informasi Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Universitas Diponegoro. Informasi pada website ini disusun untuk memudahkan program studi jenjang sarjana dan sarjana terapan dalam menerapkan kebijakan MBKM.

Masukan dari berbagai pihak akan sangat bermanfaat untuk penyempurnaan website ini. Semoga website ini bermanfaat bagi kita semua dalam
rangka menerapkan kebijakan MBKM di Universitas Diponegoro.

 

Rektor

Universitas Diponegoro

 

Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.