Persyaratan peserta program MBKM bagi Mahaisswa UNDIP
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada SIAP dan PDDikti semester berjalan;
- Memenuhi persyaratan telah menyelesaikan mata kuliah paling sedikit 100 (seratus) sks dan persyaratan lain sesuai dengan program MBKM;
- Lolos seleksi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh program studi/program MBKM yang dipilih;
- Mendapat persetujuan dan memiliki Surat Rekomendasi dari Program Studi, apabila mahasiswa sudah diterima sebagai peserta MBKM pada program studi/PT lain/Institusi penyelenggara MBKM, namun belum memiliki Surat Rekomendasi dari Program Studi, maka dalam kurun waktu maksimal 1 bulan kegiatan MBKM berjalan, mahasiswa wajib melaporkan/berkonsultasi kepada program studi untuk memperoleh surat rekomendasi, sebagai persyaratan konversi/pengakuan nilai;
- Mahasiswa yang mengikuti program MBKM tetap diwajibkan menyelesaikan mata kuliah wajib keilmuan yang telah ditetapkan program studi